GIMANA CARANYA URUS TILANG ELEKTRONIK??


Gimana sih caranya urus Tilang Elektronik??


Halo Sobat Media.. Sobat Media udah tau belum mengenai Tilang Elektronik?? kalo belum tau sini mimin jelasin ya Sob

Dilansir dari : Kompas.com

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) Mulai diberlakukan di Indonesia, Tilang Elektronik ini di implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas

Kamela ETLE Yang telah terpasang di sepanjang ruas jalan di berbagai daerah akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang di lakukan pengemudi. Nantinya pengemudi yang melanggar akan di lakukan tindakan penilangan oleh Kepolisian

Namum sebelum memperoleh surat tilang, kepolisan akan memberikan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentanng kepemilikan kenadaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran

CARA MENGURUS KENDARAAN YANG TERKENA TILANG ELEKTRONIK

Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, Cara mengurus Tilang Elektronik adalah sebagai berikut :

1. Kamera ETLE Mengangkap pelanggaran yang terhadi dan media barang bukti pelanggaran                dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya

2. Petugas akan mengidentifikasikan data kendaraan menggunakan Electronic Regristration & Identification ( ERI ) 

3. Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi

4. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi dalam kurung waktu 8 hari saat terjadinya pelanggaran baik secara online melalui lama resmi https://etle-pmj.info/id/confirm  maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum

5. Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melaikan langkah awal dari penindakan tilang. Anda dapat memasukan nomer referensi pelanggaran dan nomer Polisi / NRKB

6. Jika tidak di lakukan konfirmasi dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) secara sementara, baik pindah alamat, dijual, maupun kegagalan bayar denda

Selain itu Sobat Media juga akan mendapatkan SMS yang berisi kode Virtual Account Bank BRI ( BRIVA ) untuk menyelesaikan denda pelanggaran, Pembayaran diberikan batas waktu 15 hari terhitung dari tanggal pelanggaran 

Pembayaran melalui kode BRIVA ini bisa di lakukan lewat Taller Bank BRI, ATM Bank BRI atau Mobile Banking BRI, Maupun transfer Bank Lain

Denda pelanggar yang sudah diselesaikan melalui BRIVA maka Sobat Media tidak perlu lagi mendatangi Sidang

Nah itu yang bisa Mimin Bagikan ke Sobat Media mengenai Urus Tilang Elektronik.. semoga informasi ini membantu Sobat Media ya.. Akhir Kata Terimakasih Sob

MEDIA BIRO JASA - Ahlinya pengurusan surat kendaraan
Info Lebih lanjut : https://linkr.bio/mediabirojasa



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenpa Media Biro Jasa menjadi Pilihan terbaik Sobat Media??

Balik Nama Kendaraan

GANJIL GENAP DI JAKARTA, MELANGGAR KENA DENDA Rp. 500.000,-