KIR MOBIL, APA ITU KIR?

 

Kali ini mimin mau bahas mengani KIR Mobil.. karna sebelumnya kan Mimin pernah bahas uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.. Nah sekarang mimin mau bahas mengenai KIR Mobil

KIR ( Dalam bahasa belanda = KEUR ) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa penumpang dan barang

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah :

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Sumber : dishub.bangkalankab.go.id

Nah itu yang mimin ketahui mengenai KIR Mobil.. dan tentunya ada syarat untuk pendaftaran KIR Mobil..  Nah Media Biro Jasa bisa banget loh untuk KIR Mobil..  tinggal WhatsApp aja Admin WhatsApp kami dan semua keperluan surat kendaraan Sobat Media akan kami bantu urus loh.. jadi Sobat tinggal menyelesaikan pekerjaan sobat dan urusan kendaraan sobat bisa kami bantu selesaikan.. Pokoknya mudah, cepat dan terpercaya deh...

Nah segitu dulu ya untuk info kali ini.. apabila ada kesalahan dalam penulisan atau ada informasi yang ingin di bagikan boleh banget saling Sharing di kolom komentar.. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenpa Media Biro Jasa menjadi Pilihan terbaik Sobat Media??

Balik Nama Kendaraan

GANJIL GENAP DI JAKARTA, MELANGGAR KENA DENDA Rp. 500.000,-