CARA NGURUS STNK HILANG????
Cara Ngurus STNK yang hilang? Ribet gak sih??
Halo Sobat Media
Kehilangan STNK emang bikin sedih banget ya.. apalagi STNK itu penting banget buat kendaraan kita karna STNK Merupakan Surat Resmi untuk kepemililikan kendaraan kita.. Tapi apa jadinya kalo STNK kita hilang?? Apa jadinya kalo STNK kita hilang tapi motor/mobil kita masih dalam Cicilan yang dimana BPKB Kendaraan masih di lising kan..
Nah Mimin mau jelasin nih tips and trik buat Sobat Media yang kehilangan STNK Kendaraan nya..
Dilansir dari : https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/cara-mengurus-stnk-hilang#
1. Lapor Kehilangan ke kantor polisi terdekat
Ketika Sobat Media kehilangan STNK Kendaraan Sobat, ingat jangan panik dan cepat menuju Polres/Polsek terdekat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan STNK nah surat ini nantinya akan digunakan untuk membuat STNK yang baru
2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif
Menurut informasi yang dilansir dari Divisi Humas Polri Sobat Media perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus pergantian STNK yang hilang sebagai berikut :
- KTP Pemilik kendaraan ( Asli dan Fotocopy )
- Fotocopy STNK yang hilang ( Pentingnya Fotocopy STNK untuk jaga jaga )
- Surat keterangan STNK Hilang dari kepolisian ( Polsek dan Polres Setempat )
- BPKB ( Asli dan Fotocopy )
3. Datang ke kantor SAMSAT
Apabila Sobat Media sudah melengkapi berkas berkas yang di perlukan, Sobat Media bisa langsung membawanya ke kantor samsat tempat dimana Penerbitan dan Pengesahan STNK oleh 3 instansi yaitu : Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja
4. Cek Fisik Kendaraan
Jika sudah di Samsat maka Sobat Media bisa melakukan Body Cheking kepada kendaraan Sobat Media.. nantinya juga pasti akan dilakukan Gesek Nomer Rangka Kendaraan.. Menurut beberapa sumber proes ini memerlukan waktu yang sangat panjang.. Tapi tenang Petugas pasti akan memberikan info lengkap mengenai cara pengurusannya
5. Mengurus STNK dan SKPD
Setelah semua sudah selesai Sobat Media tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK Baru dan tunggu pengambilan STNK dan SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) yang sudah jadi
nah itu beberapa info yang mimin kumpulin untuk Sobat Media
Percayakan semua kebutuhan Surat Kendaraan Sobat ke Media Biro Jasa
Komentar
Posting Komentar